Penyidik Polres Sumenep, Mangkir di persidangan, berdalih ada kegiatan mendadak di Desa Ambunten

Penyidik Polres Sumenep, Mangkir di persidangan, berdalih ada kegiatan mendadak di Desa Ambunten
Keterangan foto: Foto : Syafrawi, SH bersama AF selesai sidang di Pengadilan Negeri Sumenep

.Penyidik Polres Sumenep, Mangkir di persidangan, berdalih ada kegiatan mendadak di Desa Ambunten

Temporatur.com –  Sumenep

Terkait kasus Curanmur yang menetapkan AF sebagai tersangka,Kuasa Hukum terdakwa, Syafrawi SH, menghadiri panggilan Jaksa Sumenep, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025.

Pada sidang sebelumnya, yang digelar pada hari Kamis tanggal 21 Agustus dengan mendatangkan dua saksi, yakni Kepala Desa Pragaan laok, Imam Mahdi dan Kepala Dusunnya Mustofa.

Dalam persidangan tersebut, berakhir dengan tidak singkron karena penyampaian kedua saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres.

Menurut Syafrawi, penyampaian kedua saksi itu ada banyak poin-poin penting yang dihapus oleh Saksi itu sendiri, sehingga Jaksa Penuntut umum (JPU) melakukan pemanggilan kepada penyidik dari Polres Sumenep.dalam persidangan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Syafrawi, pemanggilan Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendatangkan penyidik Polres Sumenep, itu diagendakan Pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus, dengan agenda Kesaksian dari Penyidik Polres Sumenep.

Namun kata Syafrawi, pada persidangan tersebut, penyidik dari Polres Sumenep tidak hadir dengan alasan ada kegiatan mendadak di Desa Ambunten sehingga persidangan ditunda lagi pada hari Rabu tanggal 27 Agustus mendatang. Jelasnya

Ia juga mengatakan, pada persidangan tadi, Majelis Hakim hanya menanyakan kronologis kejadian peristiwa itu kepada klain saya, dengan tidak menghilangkan rasa hormat, klain saya menjelaskan di hadapan Hakim secara detail. Ungkapnya

Makanya, Kata Syafrawi, pihaknya ingin mengetahui alasan penyidik Polres sampai menetapkan klain saya sebagai tersangka. Sebab, dalam kesaksian yang disampaikan oleh kedua saksi dipersidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang ada di dalam berita penyidik dari Polres.

Itulah sebabnya, kata Syafrawi, pihaknya akan melakukan delik aduan untuk mengungkap fakta permainan yang memberatkan klain saya.

” Saya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan, dan saya akan memperjuangkan hak-hak kemanusiaan yang diciderai oleh hukum, kebenaran itu harus di sampaikan dengan jalan apapun”

Syafrawi berharap, penegakan hukum harus ditegakkan tidak seadil-adilnya dan tidak untuk menakut-nakuti siapapun, kebenaran harus dibela tidak untuk di perjualbelikan,pungkasnya.

(Moh.Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *