APBD Kab.Bekasi Kurus Kering : 8.3 Triliun, Besar Pasak daripada Tiang

APBD Kab.Bekasi Kurus Kering : 8.3 Triliun, Besar Pasak daripada Tiang
Ilustrasi foto ( ft.istimewa)

APBD Kab.Bekasi Kurus Kering : 8.3 Triliun, Besar Pasak daripada Tiang

Kabupaten Bekasi ‘- Temporatur.com

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menetapkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total APBD. Batasan ini berlaku sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, yang bertujuan agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk belanja modal dan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi, APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 sedang tidak baik-baik karena menanggung beban berat untuk membiayai belanja pegawai mencapai 39% dari total APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 8,3 triliun. Hal ini disebabkan adanya pengangkatan 9.051 tenaga honorer menjadi PPPK Tahun 2025, dan biaya belanja pegawai di akhir tahun anggaran diperkirakan akan bertambah 42% seiring dengan pengangkatan pegawai honorer tahap dua di September 2025 sebanyak kurang lebih 900 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Kabupaten Bekasi Mbah Goen dalam pandangannya kepada Temporatur.com pada Sabtu 24 Agustus 2025.

“Dalam tata kelola APBD di Kabupaten bekasi, mungkin untuk pertama kalinya pemkab bekasi mencatatkan sejarah APBD ‘sakit’ di tahun 2025, sampai-sampai untuk menyehatan anggaran daerah, pemkab bekasi sampai melakukan 3 kali efesiensi anggaran dalam setahun untuk menutupi defisit.”

Bacaan Lainnya

Karena itu, tahun anggaran 2026 Pemkab Bekasi harus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekalipun berat, mau tidak mau harus dilakukan. Bupati bersama para pembantunya harus kerja keras dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, menekan angka-angka kebocoran pendapatan dan meminimalisir deviasi-deviasi APBD, ujar Mbah Goen.

Menurut nya, kalaupun upaya meningkatkan pendapatan tidak berhasil, lakukan efisiensi anggaran dengan memangkas anggaran program belanja langsung, itu dapat menjadi solusi strategis, terutama dengan menghentikan pengeluaran yang tidak perlu dan mubazir untuk menghemat uang daerah. Bilaperlu kikis anggaran pelatihan-pelatihan, perjalanan dinas dan anggaran-anggaran yang programnya seremonial di setiap SKPD, dan mengalihkan anggarannya ke program yang lebih produktif seperti UMKM, industri kreatif dan infrastruktur, cetusnya.

“Dan DPRD semestinya tidak tinggal diam, berani memangkas angaran progam yang tidak penting dan mubazir disaat Pembahasan KUA-PPAS,” tutupnya.

(Red)

Sumber : Mbah Goen

Bekasi 23 Agustus 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *