Probolinggo, Temporatur.com – 30 Juli 2025 – Sidang sengketa gugatan warga Kelurahan Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo penuh dramatis karena di duga tidak adanya keterbukaan juga ketransparanan, yang lebih mencengangkan malah mempertanyakan integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kota Probolinggo.
Pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan data pendukung yang kuat, diantaranya, Hadi Pranoto, Mantan Ketua RW.01, Ismail, Mantan Ketua RW.05, Sutarji, Mantan Ketua RT.02 RW.02, Moch Ismail, Mantan Ketua RT.05 RW.01 dan Imam Kurniadi yang masih menjabat sebagai Pengurus RT.02 RW.05, Andi Swastiko sebagai Ketua LPM, dan Hidayattul Lutfi, S.H., Ketua FK-LPM Kecamatan Kedopok.
Warga Pilang menggugat PPID Kota Probolinggo itu, terkait Surat Pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata yang dilaksanakan pada 8 September 2024, dengan dugaan penyelewengan dana dalam penggunaan anggaran yang sangat serius.
Pemohon juga menyampaikan bahwa ketidak jelasan penggunaan dana dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran telah menimbulkan kecurigaan yang kuat tentang integritas pengelolaan anggaran di Kota Probolinggo.
Dalam sidang, kuasa termohon memberikan jawaban yang tidak konsisten tentang status dokumen (SPJ), awalnya menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diaudit, namun sedetik kemudian mengakui bahwa dokumen tersebut sudah diaudit. Jawaban yang tidak konsisten ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius tentang kredibilitas dan integritas PPID Kota Probolinggo dalam mengelola anggaran.
Sidang sengketa gugatan yang dilakukan oleh warga Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo sempat ditunda selama 2 minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak PPID Kota Probolinggo untuk mempersiapkan diri dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah PPID Kota Probolinggo siap memberikan jawaban yang transparan dan akuntabel tentang pengelolaan anggaran di Kota Probolinggo?
Dikalangan warga ramai beredar pertanyaan-pertanyaan yang negatif dan bisa menimbulkan ketidak percayaan warga pada PPID Kota Probolinggo yang di duga tidak tranparan dan menyelewengkan dana anggaran festifal Gir Sereng Pantai Permata dan berhasilkah usaha pemohon yang menggugat PPID Kota Probolinggo.
Tetapi Warga Probolinggo akan memantau terus perkembangan sidang gugatan ini sampai selesai.















