Walikota Depok Terkesan Tutup Mata, Terkait Pagar Arkon Tak Berizin Masih Berdiri Kokoh
Menindak lanjuti terkait penyegelan pagar Arkon yang berdiri kokoh tapi tidak mengantongi izin dan sudah lebih tiga bulan hingga kini belum ada penegakan Perda dari pihak Pemerintah Kota Depok.
Padahal, berdasarkan Surat DPMPTSP Kota Depok Nomor 648/155-DPMPTSP tertanggal 29 April 2025, tentang permohonan sanksi penindakan oleh Tim Penertiban Terpadu, hal sanksi penindakan penyegelan pagar Arkon diatas lahan tanah seluas 9,3 Ha berlokasi di jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan-Depok, disebutkan bahwa lokasi tersebut telah direkomendasikan untuk diberi sanksi penindakan berupa penyegelan.
Terkait adanya ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Drs. Manguluang Mansyur ditemui di ruang kerjanya mengatakan: PT Haikal sudah meminta untuk penundaan karena untuk mengurus sertifikat maka kita tunda dulu, namun sampai sejauh ini saya belum tau apakah sudah masuk apa belum nanti akan saya cek, ujarnya.

“Lanjut Drs. Manguluang Mansyur, kalau pun nanti sekiranya oleh pihak PT Haikal belum juga memenuhi permohonan sesuai prosedur kami akan lakukan langkah sesuai prosedur,” tegasya. Senin (28/07/25).
Di tempat yang sama Sudrajat Kabid pada DPMPTSP mengatakan, menurutnya PT Haikal sampai sejauh ini belum ada untuk mengajukan permohonan jadi kalau ada, pasti akan kami proses, ungkap Suderajat.
Menyoal adanya pagar arkon tersebut sebelumnya sudah dua kali Satpol PP urungkan penyegelannya karna terkait ada surat permohonan penundaan penyegelan dari pihak pemilik pagar arkon (supari) yang berjanji baru akan mengurus Sertifikat tanah skema PTSL di BPN sebagai dasar persaratan permohonan IMB.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Agus Tresna S.SiT. Plt kepala seksi survei dan pemetaan menerangkan, bahwa sertifikat Program PTSL tidak diperuntukan untuk Kavling.
Alasan kuat bahwa PT Haikal Perkasa Abadi belum bisa menempuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perlu di ketahui, sudah semestinya oleh Pemkot Depok melakukan ketegasan bagi bangunan liar yang tidak mengantogi IMB agar di tegaskan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait komitmen Pemkot Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban bangunan dan tata ruang kota. Ketidaktegasan dalam menyikapi pelanggaran terang-terangan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan ketidakpercayaan publik terhadap integritas, seakan akan pemerintahan daerah tutup mata dalam hal ini.
(Jul)















