KPK Terbitkan Edaran Tentang Pokir Dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk memperingatkan anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil untuk menutup celah korupsi yang sering terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.
KPK menekankan bahwa Pokir seharusnya digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.
Dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, atau lahan memperkaya diri.
Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek, dan permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir dianggap sebagai tindak pidana.
Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa Pokir itu legal tetapi banyak diselewengkan. KPK telah menerima banyak laporan tentang permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, dan intervensi langsung ke OPD, tegasnya dalam keterangan pers nya di Jakarta pada Selasa, 16/7/2025.
KPK menyebutkan bahwa penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD telah menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus penyalahgunaan Pokir melibatkan anggota DPRD yang menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.
Modus Penyalahgunaan Pokir KPK mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif, di mana proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.
Surat edaran KPK menegaskan bahwa Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek, dan permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana.
Instrumen demokrasi seperti Pokir yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 sering kali diselewengkan dari semangat transparansi dan akuntabilitas.
(Red/SS)















