Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk memperingatkan anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil untuk menutup celah korupsi yang sering terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.










