SPMB 2025, Kebijakan Rombel 50 Siswa Diizinkan Bagi Deareh yang Dikecualikan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, masuk dalam sistem baru, yakni kebaikan rombel dari 36 siswa menjadi maksimal 50 suswa pasca banyak nya keluhan masyarakat terkait kapasitas penerimaan murid baru di sekolah negeri.
Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa kebijakan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa telah diatur secara nasional melalui Permendikbud No. 47 Tahun 2023 dan SK BSKAP No. 071 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku dengan syarat khusus dan diterapkan secara fleksibel untuk wilayah dengan karakteristik tertentu.
“Namun ,fasilitas penunjang seperti ruang kelas dan jumlah guru tetap harus memadai,jangan sampai kualitas pendidikan di korbankan,”ujar Hetifah, Jumat 11/07/2025.di kutip dari Berimbang.com.
Menurut Hetifah kriteria wilayah yang memenuhi syarat untuk kebijakan Rombel 50 siswa yakni
Daerah Padat Penduduk : Wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi dan kebutuhan pendidikan yang besar.
Keterbatasan Sekolah : Wilayah yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah atau fasilitas pendidikan.
Wilayah dengan Siswa dari Luar:
Wilayah yang menerima siswa dari luar daerah atau kecamatan.
Hetifah menekankan pentingnya evaluasi dan kualitas dalam implementasi kebijakan ini. Fasilitas penunjang seperti ruang kelas dan jumlah guru harus tetap diperhatikan untuk memastikan kualitas pendidikan tidak terganggu.
Dalam konteks ini, Komisi X DPR RI telah melakukan evaluasi kurikulum merdeka dan sistem zonasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mereka juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang meningkatkan kualitas pendidikan melalui penambahan rombel dan pembangunan sekolah baru.
(Red/SS)















