Supervisor Lokal Dipaksa Tunduk pada Target Tak Masuk Akal? Dugaan Diskriminasi oleh Tenaga Kerja Asing Malaysia di PT APM AAS Dibantah Kuasa Hukum Perusahaan

Supervisor Lokal Dipaksa Tunduk pada Target Tak Masuk Akal? Dugaan Diskriminasi oleh Tenaga Kerja Asing Malaysia di PT APM AAS Dibantah Kuasa Hukum Perusahaan

Temporatur.com

Karawang — Sebuah persoalan hubungan industrial tengah mencuat di internal PT APM AAS (Automotive Armada Suspension), perusahaan manufaktur komponen otomotif yang berlokasi di Karawang. Persoalan ini melibatkan dugaan perlakuan tidak adil terhadap seorang supervisor lokal berinisial T, oleh seorang General Manager berkewarganegaraan Malaysia yang dikenal dengan inisial Mr. K.

Bacaan Lainnya

Meski belum sempat beredar di media manapun, informasi terkait dugaan diskriminasi ini telah ramai dibicarakan di kalangan internal, serta menjadi perhatian para pegiat ketenagakerjaan setempat. Tuduhan utamanya adalah penerapan target kerja yang dinilai tidak realistis, hanya kepada Saudara T — target yang belum pernah diberlakukan sebelumnya di perusahaan tersebut.

Meski demikian, Saudara T tetap menunjukkan loyalitas dengan capaian 70–80% dari target tersebut. Namun bukan apresiasi yang diterima, melainkan keputusan mutasi ke anak perusahaan PT APM AI, disertai perubahan jabatan dan jobdesk yang dinilai lebih rendah, tanpa kejelasan administratif yang memadai.

“Tindakan tersebut telah mencederai nilai-nilai hubungan industrial yang adil dan bermartabat,” tegas Suranto, S.H., kuasa hukum dari Saudara T.

> “Klien kami telah berkontribusi selama bertahun-tahun, namun diperlakukan seolah tidak bernilai hanya karena tidak mencapai target yang tidak masuk akal secara objektif.”

Menurut Suranto, upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan mediasi tripartit sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Ia pun menyebut kasus ini sebagai cermin bahwa dominasi tenaga kerja asing di industri lokal masih menyimpan persoalan serius, terutama soal perlakuan yang tidak setara terhadap pekerja Indonesia.—

TANGGAPAN RESMI PERUSAHAAN: TIDAK ADA DISKRIMINASI, SEMUA SUDAH SESUAI ATURAN

Menanggapi dinamika tersebut, kuasa hukum perusahaan, Indah Nindia P., S.H., memberikan klarifikasi resmi bahwa tuduhan terhadap manajemen, khususnya terhadap Mr. K, adalah tidak benar dan tidak berdasar.

> “Kami menyampaikan bahwa informasi-informasi yang berkembang saat ini mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan serta individu yang disebutkan,” tegas Indah.

Ia menyampaikan enam poin utama klarifikasi:

1. Tidak Ada Demosi Maupun Pelanggaran Aturan.
Mutasi terhadap Saudara T dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 101/AAI/HRD/SK.Dir/V/2025 tertanggal 1 Mei 2025, dengan jabatan tetap sebagai Supervisor di Departemen HRGA. Gaji pun tidak mengalami perubahan hingga Mei 2025, dan job description baru sudah disampaikan secara tertulis.

2. Evaluasi Kinerja Berdasarkan Data.
Penilaian terhadap Saudara T mengacu pada hasil pelatihan cycle time/take time tanggal 23 November 2023, di mana yang bersangkutan mencatat angka 11% — terendah di antara peserta. Ketidakhadiran selama 7 hari berturut-turut pada Juli 2024 justru berdampak positif terhadap output tim. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan mutasi sebagai langkah solutif sesuai kompetensi.

3. Mutasi Bukan Bentuk Hukuman.
Mutasi merupakan hak manajemen dan bukan bentuk hukuman. Mutasi dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak Saudara T, termasuk status jabatan dan gaji.

4. Tahapan Bipartit Sudah Ditempuh.
Pada bipartit pertama, Saudara T memahami bahwa tidak ada demosi. Namun pada bipartit kedua, ia mengajukan permintaan PHK dengan kompensasi dua kali PMTK. Pihak perusahaan menolak permintaan tersebut dan menyarankan penyelesaian melalui mekanisme formal.

5. Proses Mediasi Masih Berlangsung.
Klarifikasi di Disnaker Karawang telah dilakukan pada 18 Juni 2025, dilanjutkan Mediasi I pada 25 Juni 2025. Hingga saat ini, proses masih berjalan di tahap Mediasi II dan belum ada keputusan atau anjuran dari mediator.

6. Menolak Narasi Sepihak.

> “Kami menduga narasi-narasi yang disebarkan secara tidak resmi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar memberikan kompensasi di luar ketentuan yang berlaku. Kami menolak tegas segala bentuk tekanan dan menyayangkan adanya upaya membangun opini yang tidak objektif,” tegas Indah.—

Pentingnya Menjaga Etika Hubungan Industrial

Kasus ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dinamika hubungan industrial, terlebih saat menyangkut tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. Kedua belah pihak kini menempuh jalur formal di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja, sembari menunggu hasil mediasi resmi.

PT APM AAS dan Saudara T kini sama-sama menantikan keadilan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *