Disaat delapan jabatan kepala dinas di Kabupaten Bekasi belum diisi secara definitif, publik justru dikejutkan oleh munculnya lima nama baru yang ditunjuk sebagai penasehat pribadi Bupati Bekasi. Kelima orang tersebut memiliki tugas strategis layaknya “menteri” dalam lingkaran kekuasaan lokal. Namun, pengangkatan mereka diduga bertentangan dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah pelantikan.
Disaat delapan jabatan kepala dinas di Kabupaten Bekasi belum diisi secara definitif, publik justru dikejutkan oleh munculnya lima nama baru yang ditunjuk sebagai penasehat pribadi Bupati Bekasi. Kelima orang tersebut memiliki tugas strategis layaknya “menteri” dalam lingkaran kekuasaan lokal. Namun, pengangkatan mereka diduga bertentangan dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah pelantikan.










