Miris Oknum Perangkat Desa Gunung Agung di Muara Enim Mencuri Handphone dan Uang 900 Ribu
Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kas Desa yang berinisial P di Desa Gunung Agung, Kecamatan Semendo Darat Laut , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Polsek Semendo karena diduga melakukan pencurian di sebuah pondok. Pelaku diduga mengambil satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp900.000.
Pelaku di ciduk aparat kepolisian pada hari Selasa 10 Juni 2015 saat ini telah diamankan di kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.
Tindakan tersebut mencerminkan betapa rusak nya moralitas seorang pejabat/perangkat desa, menjadi timbul pertanyaan dikalangan masyarakat, mengapa seorang perangkat desa yang menjadi contoh bagi masyarakat nya melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji ?
Pencurian adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam KUHP, pencurian diatur dalam Pasal 362, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara atau denda. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan nasib pelaku.
Mari kita tunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.
(M)















