Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karangsambung Warga Tidak Dilibatkan ?

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karangsambung Warga Tidak Dilibatkan ?
Keterangan foto: Tokoh Masyarakat desq Karangsambung, Fahry, S.E

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karangsambung Warga Tidak Dilibatkan ?

Bekasi  –  Temporatur.com

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karangsambung tidak tranparans dan tidak melibatkan warga menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat.

Meski secara regulasi pembentukan koperasi berada dalam kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  bukan Pemerintah Desa sebagai eksekutif, sejumlah Warga mempertanyakan minimnya pelibatan publik dalam Proses pendiriannya, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin
Kab Bekasi,Jawa Barat, Minggu (8/6/2025).

Tokoh Masyarakat Setempat, Zaenal Fahry, S.E.mengatakan keprihatinannya atas Proses pembentukan koperasi yang dinilai tidak cukup terbuka.

Menurutnya,walaupun secara aturan koperasi desa dapat dibentuk oleh BPD, partisipasi dan musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat tetap menjadi hal yang esensial dalam setiap kebijakan Desa.

Bacaan Lainnya

Kami Tidak Mempersoalkan siapa yang membentuk koperasi,karena memang secara regulasi itu menjadi domain BPD tapi yang kami sayangkan, pembentukan ini dilakukan tanpa pelibatan yang layak terhadap warga dan tokoh masyarakat. Tidak ada forum yang terbuka untuk membahas arah dan manfaat koperasi ini bagi seluruh warga desa,”Ucap Zaenal

Zaenal Menilai,Koperasi Desa adalah instrumen penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu,keterbukaan, partisipasi, dan prinsip kebersamaan mutlak diperlukan agar koperasi benar-benar menjadi milik dan alat pemberdayaan masyarakat,bukan sekadar formalitas kelembagaan.

Koperasi itu harus lahir dari kesepakatan bersama. Kalau dari awal tidak terbuka, masyarakat bisa merasa dikesampingkan. Ini yang harus dihindari,”Ujarnya

Ia juga mengingatkan bahwa peran BPD sebagai representasi masyarakat harus dijalankan secara inklusif dan komunikatif. Menurut Zaenal,meski regulasi membolehkan BPD untuk membentuk koperasi, namun tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab sosial terhadap warga Desa.

Zaenal mendorong BPD dan seluruh perangkat desa untuk segera membuka ruang dialog dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait tujuan, struktur pengelolaan, serta arah kebijakan Koperasi Merah Putih. Hal ini penting dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPD maupun Pemerintah Desa Karangsambung mengenai proses pembentukan koperasi tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi yang menyeluruh agar koperasi ini benar-benar membawa manfaat bagi seluruh warga Desa,”kata Zaenal.

(irfan Firmansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *