Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi muda berkarakter dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK. Surat edaran ini mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Aturan ini mengharuskan peserta didik membatasi kegiatan di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Ketentuan Pengecualian
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk jam malam ini, yaitu:
1. Kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
2. Kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui oleh orang tua atau wali.
3. Kegiatan di luar rumah bersama orang tua atau wali.
4. Kondisi darurat atau bencana.
5. Kegiatan lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Kolaborasi untuk Pengawasan
Gubernur Dedi Mulyadi juga menginstruksikan agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan masyarakat bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan aturan ini. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara Bupati dan Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, desa, dan satuan pendidikan dasar.
Komitmen Membentuk Generasi Berkarakter
Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi dan membina peserta didik agar menjadi generasi muda yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya. “Kita ingin memastikan bahwa anak-anak kita tidak hanya berprestasi di bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat untuk masa depan mereka,” ujarnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat dan dapat diakses secara digital melalui sistem resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Informasi lebih lanjut: Surat edaran ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(ER)















