Sasar Plt Bupati Bekasi dengan Hoaks, Akun Penyebar Bakal Dipolisikan
Maraknya penyebaran fitnah dan hoaks di media sosial yang menyerang Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memicu reaksi keras. Ketua Relawan AA Cahaya Bekasi, Amrul Mustopa, menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera.
Amrul menilai, kebebasan berekspresi saat ini telah disalahgunakan untuk merusak reputasi pejabat publik melalui narasi palsu. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah akun media sosial “Bekasi Masih Kusut” yang dinilai masif melakukan serangan lewat karikatur dan informasi tidak berdasar.
“Fitnah keji dan hoaks ini harus dilawan. Kami melihat kinerja Plt Bupati sudah sangat baik dan transparan. Beliau itu mantan aktivis reformasi, sangat terbuka dengan siapa pun,” ujar Amrul dalam keterangannya, Rabu (18/03).
Menurut Amrul, langkah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) diambil karena pelaku diduga melanggar UU ITE. Pelaku penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami akan laporkan pelaku ke APH. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi soal edukasi publik agar tidak sembarangan menyebar informasi tanpa verifikasi,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat Bekasi untuk lebih bijak dan kritis dalam menggunakan media sosial. Amrul berharap pemerintah dan lembaga pendidikan terus memperkuat literasi digital agar ruang publik tetap sehat.
Amrul juga menghimbau kepada pengguna platform lebih bijak dalam bermedia sosial dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk memberikan edukasi terkait dampak penggunaan media social yang kebablasan.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas merusak. Mari gunakan hak ini dengan bijak demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
(Red)















