Pembahasan Raperda di Kabupaten Sumenep, Kabag Hukum : Hizbul Wathan, siap lakukan pendampingan pro aktif

Pembahasan Raperda di Kabupaten Sumenep, Kabag Hukum : Hizbul Wathan, siap lakukan pendampingan pro aktif
Keterangan foto : Kabag Hukum Setda Kab. Sumenep, Hizbul Wathan

Pembahasan Raperda di Kabupaten Sumenep, Kabag Hukum : Hizbul Wathan, siap lakukan pendampingan proaktif

Sumenep -Temporatur.com 

Kegiatan Rapat Paripurna tentang Raperda penyertaan modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda perlindungan keris, di bahas bersama jajaran eksekutif dan legislatif berlangsung di Gedung DPRD Kab. Sumenep

Agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Kab. Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo; SH, MH terkait raperda LKPJ dan dua Raperda usulan eksekutif yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda Perlindungan Keris.

Selain itu, Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan dan wawasan Kebangsaan, berikut tahapan nota penjelasan pemrakarsa Raperda prihal pandangan umum Fraksi -Fraksi dan pendapat Bupati dan jawaban Bupati Kab. Sumebep, atas Pandangan Umum terhadap semua Fraksi-Fraksi yang ada di Kab. Sumenep.

Begitu pula, jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Kab. Sumenep, telah selesai dilaksanakan untuk selanjutnya tinggal menjadwalkan pembahasan terhadap empat Raperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sumenep, Hizbul Wathan, mengaku kesiapannya dalam melakukan pendampingan dari Bagian Hukum Setda Kab. Sumenep, baik dalam Pembahasan Raperda sampai selesai dan tuntas secara prosedural dan administratif. Ungkapnya

Menurutnya, Pembahasan Raperda dan keempat raperda nantinya, akan diajukan untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, baru setelah turun surat fasilitasinya, baru kita akan melakukan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut. Ungkapnya

” Jadi, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansyah, kemudian dilakukan pesetujuan dan kesepakatan bersama antara DPRD Kab. Sumenep dan Bupati terhadap Raperda tersebut ”

Ia juga menyampaikan, setelah persetujuan dari semua pihak, kata dia, baik eksekutif dan legislatif, dan selesai ditandatangani bersama, baru diajukan untuk memperoleh nomor Registrasi Perda dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, pungkasnya

(faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *