Napsin Giridawangsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT Yong Woo International, Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Napsin Giridawangsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT Yong Woo International, Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Keterangan foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sidak ke PT.YONG WOO International di Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Senin, 17/03/2025.(ft :Erwin)

Napsin Giridawangsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT Yong Woo International, Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Bekasi, – Temporatur.com

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat, khususnya ketenagakerjaan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT Yong Woo International pada Senin, 17 Maret 2025. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mencuat di masyarakat.

PT Yong Woo International, sebuah Perusahaan Asing (PMA)  produksi garment yang berlokasi di Jalan Raya Pilar/Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Dalam inspeksi tersebut, terungkap bahwa perusahaan belum memberikan kontrak kerja kepada karyawan dan belum membayarkan upah kepada 16 pekerjanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Napsin Giridawangsa dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan hasil temuan sementara dari sidak tersebut. Ia menyoroti manajemen ketenagakerjaan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Setelah kami melakukan sidak lapangan, ditemukan bahwa manajemen PT Yong Woo sangat tidak teratur. Tidak ada perjanjian kontrak kerja bagi para tenaga kerja. Selain itu, kami juga meragukan legalitas perizinan perusahaan ini, padahal PT Yong Woo merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing),” ujar Napsin tegas.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Napsin menyatakan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti temuan ini, termasuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami akan memastikan perusahaan ini mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketenagakerjaan dan izin operasionalnya,” imbuh Napsin.

Sidak ini merupakan langkah awal DPRD Kabupaten Bekasi untuk menegakkan transparansi dan keadilan di sektor ketenagakerjaan. Komisi IV berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius apabila dugaan pelanggaran terbukti benar.

Menanggapi temuan ini, Suhandi, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, meminta pihak PT Yong Woo International untuk hadir di kantor dinas guna memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait permasalahan ini.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.**

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *