Aktivis Desak Dinkes Bogor dan BPJS Berikan Sanksi Tegas RSIA Kenari Graha Medika
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya Romi Sikumbang ingatkan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kenari Graha Medika Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat tidak lagi menolak pasien dengan modus dan alasan IGD Full dan lain sebagainya.
Atas hal yang telah terjadi pada RSIA Kenari Graha Medika Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan harus menindak tegas dan segera mengevaluasi Rumah Sakit tersebut. Penegasan itu disampaikan Romi Sikumbang saat ditemui wartawan Jumat 8 Maret 2025.
Dikatakan Romi, ketentuan nya RS tidak boleh menolak pasien walau alasan apapun. Tetapi pasien harus ditangani dulu dilakukan pertolongan pertama. Dan jika benar kamar rawat inap lagi penuh maka pihak RS harus memfasilitasi merujuk ke RS lain.
“Ketentuan ini harus diterapkan, maka Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus mengawasi dan sosialisasi serta memberikan sanksi tegas kepada RS yang melanggar aturan,” ujar Romi yang juga Aktivis Sosial
Ia mengaku, selama ini banyak menerima keluhan masyarakat. Dimana, beberapa pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Sehingga, pasien kesulitan mencari RS yang kosong dan akhirnya jauh dari tempat tinggalnya.
“Ini harus menjadi perhatian serius Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan. Memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera,” tandasnya
Untuk diketahui saat ini kabupaten Bogor sedang menjalankan program UHC dengan prrogram ini warga Kabupaten Bogor dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan.
Pasien mendapat fasilitas rawat inap di RS berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per-UU/2024 adalah keputusan terkait optimalisasi Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024 yakni guna terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan kabupaten Bogor berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
( red )