Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025
PENAJAM Temporatur.com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi membahas kebijakan pencanangan dana transfer ke daerah (TKD) Tahun 2025 yang berdampak pada penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dan berlangsung pada Kamis kemarin (13/02/2025) di ruang rapat lantai III Kantor Pemkab PPU.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asisten I, Kepala Bapelibang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tohar menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 akan berdampak pada berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. “Saat ini kita berada di pertengahan Februari, artinya kita telah menjalani masa pelaksanaan APBD 2025. Namun, dalam waktu singkat, ada kebijakan struktural dari pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Tohar menjelaskan bahwa kebijakan ini menuntut perubahan dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Kementerian Keuangan akan menyesuaikan regulasi terkait TKD, sementara Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mengeluarkan instruksi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk aspek pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan dampak kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. Salah satu dampak nyata adalah revisi alokasi anggaran yang akan dijadikan pijakan dalam APBD 2025. Saat ini, kita baru membahas efisiensi dalam belanja operasional, sementara belanja modal dan fisik belum dibahas lebih lanjut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat,” tambah Tohar.
Lebih lanjut, Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa dampak dari Inpres tersebut berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah. Beberapa poin utama yang mengalami perubahan adalah:
1. Dana Alokasi Umum (DAU): Penggunaannya mengalami pengurangan sekitar Rp20 miliar.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK): Secara nasional terjadi pemotongan sebesar Rp13 triliun, sedangkan Kabupaten PPU mengalami pengurangan sekitar Rp32 miliar. Bahkan, DAK fisik bidang konektivitas jalan hilang sepenuhnya.
3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH): Walaupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan, estimasi menunjukkan pengurangan sekitar Rp118 miliar.
Muhajir menambahkan bahwa kebijakan ini menuntut rasionalisasi dan efisiensi belanja di seluruh OPD. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres pada Januari lalu. Namun, masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Oleh karena itu, hari ini kita kembali menegaskan pentingnya efisiensi belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas, bahan bakar, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang masih dapat diefisienkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab PPU juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait kebijakan ini. “Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, sehingga pembahasan lebih lanjut dengan legislatif sangat diperlukan, terutama untuk belanja infrastruktur dan modal. Nantinya, setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi Pemkab PPU dalam menghadapi tantangan fiskal yang ada, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.(Pan)
Sumber:DiskominfoPPU