SMK Negeri 1 Kotabumi Tersandung Korupsi Korupsi BOS dan Pungli Komite Sekolah
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dirundung masalah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp1.970.540.000.
Selain itu, di sekolah kejuruan itu juga berhembus kabar soal dugaan pungutan liar dengan modus dana komite yang nilainya dibanderol Rp5.000.000 per siswa.
Dari penelusuran yang dilakukan awak media ini, diketahui jika sepanjang triwulan kedua tahun 2024 dugaan Korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Kotabumi mencapai Rp1.970.540.000.
Sumber media ini juga membeberkan jika pola Korupsi dana BOS di sekolah menengah kejuruan tersebut adalah dengan memanipulasi data laporan penggunaan anggaran, penggelembungan nilai belanja serta dobel anggaran dalam satu kegiatan.
“Selain Korupsi dana BOS, sekolah itu juga melancarkan pungutan liar yang sangat membebani dan membuat pusing para walimurid disana,” beber nara sumber.
Lebih lanjut sumber mengungkapkan, jika kegiatan bermasalah dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Kotabumi antara lain, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.438.942.160. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.487.312.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.226.546.290, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 150.000.000, dan pembayaran honor Rp.495.630.000
Sementara itu terkait dugaan pungutan liar dengan modus pungutan Komite, salah satu sumber mengungkapkan jika besaran pungutan liar yang harus di bayar setiap tahun mencapai Rp5.000.000 ditambah biaya seragam yang nilainya mencapai jutaan Rupiah.
“Banyaknya iuran yang menjadi beban wali murid disana, tak sedikit walimurid disana dibuat pusing memikirkannya, bak seolah para walimurid dijadikan objek mengeruk keuntungan dari pihak sekolah yang berlaku semena-mena,” ungkap sumber kepada koran ini, pada Senin, 10/2/2025.
Terpisah, Ketua Lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB), Haidir, menjelaskan bahwa kepala sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas segala persoalan yang terjadi di sekolah menengah kejuruan tersebut.
“Apa yang terjadi di sekolah itu merupakan bentuk nyata dari prilaku koruptif dan jelas kepala sekolah harus bertanggung jawab karena sudah sangat membebani wali murid dan merugikan orang banyak,” urainya.
Haidir juga menyebut jika atas kejadian tersebut pihak sekolah sudah menyalahi Pergub Lampung Nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan SMAN dan SMKN.
“Karena dana yang bersifat bantuan tersebut justru memberatkan wali murid serta mengganggu masa depan siswa. Intinya disitu ada masalah dan keberatan dari wali murid. Dalam pergub itu, sudah jelas disebutkan bahwa terkait bantuan tidak boleh mempersulit wali murid, dan nominal dana yang ditetapkan melalui rapat komite itu harus disetujui oleh seluruh wali murid, kalau masih ada yang keberatan dan tidak setuju, artinya penerapan aturan penarikan itu cacat hukum dan wajib untuk ditelusuri,” tandas Haidir.
Dari kalkulasi yang dilakukan diketahui jika dugaan pungli bermodus dana komite di SMK Negeri 1 Kotabumi pada tahun 2024 mencapai Rp12.030.000.000.
Hingga berita ini dilansir ke publik, pihak sekolah SMKN 1 Kotabumi khususnya Sugito, belum dapat dikonfirmasi,Temporatur.com mencoba konfirmasi melalui Pia Waattshapnya namun tidak menjawab.
Awak media terus menghimpun dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.**
(BB)















