Dugaan Kolaborasi SPBU 34-16824 dengan Mafia BBM Subsidi, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan
Jonggol, Bogor –Temporatur.com
SPBU 34-16824 di Jonggol diduga menjalin kerja sama dengan jaringan mafia BBM subsidi dalam praktik penyaluran BBM jenis Pertalite secara ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kegiatan ini mendapat perlindungan dari oknum wartawan yang diduga berperan sebagai pelindung jaringan tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi ilegal kerap melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. “Setiap hari ada kendaraan yang mengisi BBM berulang kali. Kami curiga ada praktik ilegal di sini,” ujarnya.
Selain itu, keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini menjadi sorotan. Diduga, mereka bertindak sebagai pelindung dengan mengintervensi pihak berwenang agar aktivitas tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.”
Selain itu, keterlibatan oknum wartawan yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau obstruction of justice, jika terbukti menghalang-halangi proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 34-16824 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki praktik ini demi menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**
( Red )