Divisi Investigasi WRC Soroti Ketidaktepatan Penganggaran Anggaran di Pemkot Bekasi

Divisi Investigasi WRC Soroti Ketidaktepatan Penganggaran Anggaran di Pemkot Bekasi
Keterangan foto: Ali Sopyan Ketua Tim Divisi Investigasi Nasional WRC ,Pimpinan Media Rajawalinwews Gruop, (foto istimewa)

Divisi Investigasi WRC Soroti Ketidaktepatan Penganggaran Anggaran di Pemkot Bekasi

Kota Bekasi- Temporatur.com

Ali Sopyan ketua Tim Divisi Investigasi Nasional Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) yang juga pimpinan media Rajawalinwews Gruop menyoroti penganggaran yang tidak tepat di gelontorkan pemerintah kota Bekasi.

Ali Sopyan membeberkan bahwa

Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
Pembangunan Taman Bundaran Badami Tidak Sesuai Kontrak
Rp59.830.000,00
Pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Arsitektur Pembangunan Taman
Bundaran Badami dilaksanakan oleh PT KMM berdasarkan SPK Nomor
027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023
dengan nilai sebesar Rp252.747.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Agustus s.d 13 Desember
2023. Kontrak mengalami perpanjangan jangka waktu pelaksanaan menjadi 129 hari sampai dengan 22 Desember 2023 berdasarkan Addendum nomor 01/ADD/027/09/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XI/2023 tanggal 27 November 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 027/BAST/PK-WAS.TMN.BDM/DLH/PPK02/XII/2023 tanggal
22 Desember 2023. PT KMM telah menerima pembayaran sebesar
Rp252.747.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor :09907/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan SP2D Nomor: 15322/2.05.01/SP2D/LS/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada tenaga ahli, serta permintaan
keterangan kepada Direktur PT KMM, diperoleh informasi, terang Ali Sopyan.

Bacaan Lainnya

Selain itu Ali Sopyan menyoroti pertanggungjawaban terkait dana Hibah di Pemkot Bekasi.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat ketidaktepatan dalam pengelolaan belanja hibah yang disampaikan. Dari total belanja hibah sebesar Rp13.516.605.000,00, sejumlah Rp150.000.000,00 belum disampaikan dengan tepat waktu.

Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi agar mengambil langkah-langkah berikut:

1. Menginstruksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melakukan pengawasan lebih optimal terhadap penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.

2. Memerintahkan Tim Monitoring Evaluasi Hibah pada Badan Kesbangpol agar lebih efektif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban.

Untuk melaksanakan rekomendasi ini, Wali Kota Bekasi sebaiknya membuat surat instruksi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan isi sebagai berikut:

a. Membentuk tim pengawasan khusus untuk bantuan hibah yang bertugas melaporkan secara berkala mengenai pertanggungjawaban hibah.

b. Membentuk tim monitoring dan pengawasan hibah untuk memastikan ketepatan laporan pertanggungjawaban hibah.

c. Memberikan surat teguran kepada penerima hibah yang terlambat dalam menyampaikan pertanggungjawaban.

Langkah-langkah di atas akan membantu memperbaiki tata kelola pengelolaan belanja hibah agar lebih tertib dan profesional. Semoga tindakan ini dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah di Kota Bekasi, pungkas Ali Sopyan.**

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *