Gabungan Organisasi Penyandang Disabilitas Desak Pemerintah Pembentukan dan Pelayanan ULD
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus segera nemastikan pembentukan dan pengoptimalan unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan diseluruh wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, ujar Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) . H.Norman Yulian dalam konferensi persnya di Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Norman menyampaikan bahwa pernyataan sikap dan solidaritas yang terdiri dari gabungan organisasi penyandang Disabilitas dan organisasi masyarakat sipil ini mengumpulkan catatan hasil pemantauan dan analisa pelaksanaan kebijakan terkait dengan ULD bidang ketenagakerjaan yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang ketenagakerjaan. Adapun catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. ULD yang sudah terbentuk baru mencakup 44% dari seluruh wilayah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. (30 provinsi, 154 kabupaten, dan 59 kota)
b. Keanggotaan ULD secara ex-officio mengakibatkan kurang maksimalnya peran ULD dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. ULD belum melibatkan penyandang disabilitas dalam keanggotaan dan proses perencanaan programnya, sehingga seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
d. Kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas belum terjalin dengan baik, sehingga peningkatan kapasitas dan pengetahuan terkait konsep disabilitas di ULD belum tercapai;
e. Minimnya rekruitmen tenaga pendamping yang memahami terkait dengan interaksi dengan penyandang disabilitas. Kebutuhan pendamping sebagai tenaga pendukung belum terpenuhi;
f. Sejumlah dinas ketenagakerjaan di daerah tidak memiliki jabatan fungsional Pengantar Kerja yang bertugas untuk memfasilitasi pencari kerja untuk dapat bekerja dan dipertemukan dengan calon pemberi kerja, sehingga ULD hanya berperan pasif;
g. Pelayanan ULD seharusnya ‘jemput bola’ atau proaktif menghubungkan antara pencari kerja dengan pemberi kerja;
h. ULD belum dapat menjamin pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas;
i. Belum masifnya sosialisasi dan edukasi membuat keberadaan ULD belum diketahui banyak pihak baik itu pencari kerja disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, maupun pemberi kerja;
j. Fungsi pendampingan atau konseling terhadap pekerja disabilitas belum berjalan; dan
k. Pelaksanaan pelatihan kepada pencari kerja masih terbatas.

“Catatan pelaksanaan kebijakan terkait dengan ULD bidang Ketenagakerjaan tersebut berdampak pada belum optimalnya penyerapan kuota tenaga kerja kerja 2% di BUMN dan BUMD, serta 1% untuk sektor swasta. Sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal atau statusnya adalah buruh tidak tetap/pekerja keluarga, berusaha sendiri, dan bekerja dengan status pekerja bebas maupun pekerja keluarga/tidak dibayar, terang ketua umum PPDI.
Berdasarkan catatan hasil pemantauan dan analisa tersebut, Jaringan Solidaritas untuk Pembentukan dan Pengoptimalan ULD Bidang Ketenagakerjaan yang terdiri dari organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil menyatakan 16 desakan sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan di wilayahnya dan menyusun peta jalan pembentukan ULD Ketenagakerjaan;
2. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan masukan dan informasi perihal aksesibilitas, kondisi, dan karakteristik disabilitas dalam ketenagakerjaan;
3. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk membuka rekrutmen penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga pendamping;
4. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk menyediakan sarana dan prasarana pada kantor ULD Ketenagakerjaan yang dapat diakses penyandang Disabilitas;
5. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang ditujukan kepada pemberi kerja terkait dengan keberadaan, peran dan tugas ULD bidang ketenagakerjaan;
6. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk pendataan penduduk disabilitas dewasa (angkatan kerja) yang ada di wilayahnya berdasarkan ragam disabilitas, kemampuan serta pengalaman kerja yang sudah dimiliki, serta pendataan pemberi kerja (kantor pemerintah/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta) yang sudah dan belum memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas;
7. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk aktif menghubungkan antara calon pekerja disabilitas dengan pemberi kerja;
8. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk melakukan pendampingan kepada pekerja disabilitas dan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja disabilitas;
9. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk memperbanyak pelatihan berbasis kompetensi kerja kepada pencari kerja disabilitas maupun pekerja disabilitas. Pelatihan tersebut dapat dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan balai latihan kerja atau lembaga pelatihan kerja atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja;
10. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk memastikan semua penyandang disabilitas, termasuk perempuan penyandang disabilitas, memiliki akses terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja yang inklusif, termasuk juga bagi penyandang disabilitas yang tinggal di daerah pedesaan dan terpencil, serta penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas mental psikososial;
11. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan sosialisasi kebijakan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan kepada pekerja disabilitas;
12. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempercepat pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sebanyak 2% di BUMN/BUMD dan instansi pemerintahan serta 1% d di perusahaan swasta;
13. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan dan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia secara berkala;
14. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
15. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan pelaksanaan pelatihan berperspektif disabilitas dan bagaimana cara berinteraksi dengan semua ragam disabilitas dalam pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di daerah; dan
16. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membuat buku panduan terkait isu ketenagakerjaan disabilitas untuk disosialisasikan ke pemberi kerja dan pencari kerja..
Pernyaata sikap bersama disampaikan puluhan organisasi penyandang disabilitas dan organisasi kemasyarakata..
Narahubung:
1. Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, 0821-1530-1129
2. Ketua Umum AUDISI, Yustitia Arief, 0811-9196-907
3. Ketua Umum PPDFI, Mahmud Fasa, 0818-0836-3744
4. Deputi Direktur PSHK, Fajri Nursyamsi, 0821-1464-1745
5. Ketua Umum PELITA, Chandra Gunawan, 0878-7865-3435
Jaringan Solidaritas ULD Bidang Ketenagakerjaan:
Organisasi Penyandang Disabilitas:
1. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI);
2. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni);
3. Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin);
4. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI);
5. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
6. Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA);
7. Yayasan Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI);
8. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);
9. Cebol Indonesia Komuniti (CIKI);
10. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia;
11. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi).
Organisasi Masyarakat Sipil:
1. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);
2. The Prakarsa;
3. Institut KAPAL Perempuan;
4. Trade Union Rights Centre (TURC);
5. Kerjabilitas.
Sumber : Pers Raelese
(SS/Red)















