Kasus Perdagangan Anak di RJ Polres Metro Bekasi,Kuasa Hukum minta Usut Tuntas  Dugaan Adobsi Anak Ilegal

Kasus Perdagangan Anak di RJ Polres Metro Bekasi,Kuasa Hukum minta Usut Tuntas  Dugaan Adobsi Anak Ilegal

Kasus Perdagangan Anak di RJ Polres Metro Bekasi,Kuasa Hukum minta Usut Tuntas  Dugaan Adobsi Anak Ilegal

Bekasi- Temporatur.com 

Soal kasus Nomor LP/B/2919/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya  yang telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi dan saat ini telah ditangani hingga terbit 9 kali surat SP2HP dengan pelapor inisial  ES (37) ibu dari seorang bayi Bawah Tiga Tahun (Batita) yang melaporkan saudara inisial HP atas dugaan perdagangan anak yang di jual seharga 10 juta dan perkara tersebut di restorative justice (RJ) yang di fasilitasi oleh oknum anggota Polres Metro Bekasi unit PPA Mantan Kuasa Hukum pelapor angkat bicara.

Unggul Sitorus SH mengungkapkan bahwa jika benar kasus tindak Pidana Perdagangan Anak sesuai dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Restorative Justice (RJ) dilakukan oleh oknum anggota Polres Metro Bekasi maka para oknum tersebut bisa dijerat dengan pasal Pasal 221 KUHP .

“Jika benar kasus pidana perdagangan anak yang saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Bekasi di restoratif justice maka para oknum anggota polisi yang terlibat dan juga para saksi perdamaian kasus tersebut bisa kena tindak pidana pasal 221 KUHP (Obstruction of Justice) karena meeka berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum”, ungkapnya di Mako Polres Metro Bekasi usai mendampingi Ketua LBH Srikandi Ganisa Mastaria Manurung mengantar surat pengaduan yang ditujukan Ke Kapolres Metro Bekasi. Senin (13/1/2025).

Menurutnya kasus ini sangat aneh dan janggal karena inisial ES (37) yang tadinya memberikan Kuasa Kepada dirinya selaku Pengacara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas mencabut kuasa saat perkara sudah mengerucut dan ES menghilang tanpa ada kabar berita.

Bacaan Lainnya

“Aneh dan janggal kasus ini kok tiba-tiba pelapor yang juga merupakan ibu dari bayi yang diduga menjadi korban perdagangan anak mencabut kuasa tanpa alasan jelas padahal kasus sudah mengerucut”, ujar Unggul

Dirinya menceritakan bahwa Anehnya lagi bayi tersebut saat ini sudah terbit akte dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten Bekasi dengan nama orang tua orang lain bukan pelapor padahal sesuai surat keterangan dari salah satu klinik menerangkan bahwa ibu biologis anak bayi itu adalah ES selaku pelapor.

“Bayi tersebut saat ini sudah memiliki Akte lahir dan ikut masuk dalam KK atas nama orang lain bukan akte dan KK atas nama ES sebagai ibu biologisnya dan kasus ini ada dugaan adopsi ilegal adopsi tanpa prosedur yang benar dan sesuai peraturan pemerintah, pengangkatan anak yang ilegal, kita mengacu pada Pasal 79 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sepatutnya kasus ini di usut tuntas oleh kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi”, tegasnya.

Terkait kasus ini dirinya dan Mastaria Manurung akan mengungkapkan kasus ini karena banyak kejanggalan dan permainan oknum yang tidak bertanggungjawab yang dan akan melaporkan Ke Paminal dan Propam agar menindak oknum polisi yang terlibat dalam permainan kasus ini.

“Saya dan LBH Srikandi Ganisa Mastaria Manurung akan mengungkap kasus ini agar terang benderang dan kami akan melaporkan ke Paminal dan Propam agar menindak tegas oknum-oknum anggota Polres yang terlibat dalam dugaan permainan kasus ini”, terangnya

Unggul berharap Kapolres Metro Bekasi yang baru setelah menerima surat yang kami layang bisa memprioritaskan kasus ini di buka ke publik agar tak menimbulkan asumsi negatif.

“Kami berharap setelah membaca surat yang kami kirim Kapolres Metro Bekasi bisa segera bertindak dan juga bisa memprioritaskan kasus ini diungkapkan dengan transparan ke publik agar masyarakat tau sehingga tak timbul asumsi negatif”, harapnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi saat dikonfirmasi Kompol Onkoseno Selasa (14/1/2025) tidak menjawab.

( tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *