Akar Global Inisiatif Gelar Workshop Penyusunan Rencana Tata Kelola Wilayah Adat Demong Samin Kabupaten Lebong

Akar Global Inisiatif Gelar Workshop Penyusunan Rencana Tata Kelola Wilayah Adat Demong Samin Kabupaten Lebong

Akar Global Inisiatif Gelar Workshop
Penyusunan Rencana Tata Kelola Wilayah Adat Demong Samin Kabupaten Lebong

Bengkulu-Lebong- Temporature.com

Akar Global Inisiatif yaitu yayasan pendidikan yang bekerja bersama komunitas yakni Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun di pesisir melalui kerangka advokasi yang bertujuan untuk menciptakan transformasi sosial di masyarakat.

Akar Global Inisiatif Gelar WorkshopPenyusunan Rencana Tata Kelola Wilayah Adat Demong Samin Kabupaten Lebong
Akar Global Inisiatif Gelar Workshop
Penyusunan Rencana Tata Kelola Wilayah Adat Demong Samin Kabupaten Lebong

Masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal seperti tiga desa yang berada kecamatan uram jaya kabupaten Lebong provinsi Bengkulu mendukung penuh atas program yang dilaksanakan oleh Akar Global Inisiatif.

Hal tersebut nampak jelas dengan adanya kegiatan workshop dari Akar Global Inisiatif yang dilakukan dikantor camat uram jaya selama tiga hari berturut-turut yang dimulai dari hari Selasa hingga Kamis,14/11/20224 oleh pihak penyelenggara.

Tiga desa yang mengikuti workshop tersebut yaitu desa Embong,Embong 1 dan desa Kota Baru yang langsung difasilitasi oleh akar Global Inisiatif Selaku fasilitator kegiatan.

Bacaan Lainnya

Akar Global Inisiatif yang dikomandoi oleh Warman Kudus menyampaikan bahwa pihak mereka memiliki tujuan yang sangat penting untuk masyarakat setempat agar masyarakat daerah, dapat menggunakan hutan lindung TNKS menjadi hutan adat agar bisa dimanfaatkan, digarap, serta dikembangkan dengan tujuan hutan tersebut akan dilegalkan atau di SK kan oleh kementrian kehutanan untuk menjadi hutan Adat.

“Kegiatan Workshop yang kami lakukan ini melalui beberapa tahap yaitu dari pembukaan,rencana kerja RKUPS dan hari terakhir yaitu penyusunan RKUPS nya”.jelas Warman selalu moderator kegiatan

“Dari tahap aktivitas kegiatan yang berlangsung, bertujuan membantu memfasilitasi meriset planning kerja ataupun kegiatan masyarakat dari satu tahun hingga sepuluh tahun mendatang.”sambungnya

“Perlu dipahami dalam proses pengelolaan serta pengembangan jaringan komunitas harus dilakukan secara langsung, agar masyarakat memahami apa Tujuan dilakukan pertemuan kegiatan tersebut”.

Pada kesempatan tersebut, warga setempat mengharapkan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada akan berkelanjutan,serta pengembangan dalam bentuk usaha masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dalam kesempatan tersebut ketua Lembaga Pengelola Hukum Adat (LPHA) Saidia, Menjelaskan Bahwa MHA Yaitu Masyarakat Hukum Adat,yang tergolong dalam MHA itu adalah semua masyarakat yang berada di tiga desa tersebut.

“Setelah perjuangan sampai dititik ini cukup panjang dan cukup melelahkan, insyaallah sedikit lagi kita akan mendapatkan pengesahan SK dari kementrian kehutanan Agar Hutan Taman Nasional dijadikan hutan Adat seluas 92 hektar”. sampainya

“Disini tidak ada kepentingan pribadi semua murni untuk masyarakat dalam memperjuangkan hutan adat yang akan kita garap ini”.sambungnya

“Besar harpaan kita semua, agar Hutan Demong Samin uram jaya ini mampu memberikan potensi SDA berpenghasilan agar kita menjadi contoh untuk desa desa lainnya”.Ujarnya

“Kami juga berharap kegiatan ini benar benar dijalankan dengan baik,saling bahu membahu demi kemajuan pengelola hutan adat sesuai dengan sebagaimana mestinya”.kata Ketua Lpha (Lembaga Pengelola Hutan Adat)

Yudi Riswanda sebagai kepala KPHL (ketua Persatuan pengelolaan hutan lindung) Bukit Daun juga mengatakan bahwasanya Masyarakat tersebut
Mengusulkan Hutan lindung atau TNKS untuk dikelola dengan tema hutan adat, semuanya harus melalui proses serta Izin terlebih dahulu diajukan, melalui proses
Verifikasi dari Mentri kehutanan sampai SK penggarapan nya keluar.

“Setelah ada SK,masyarakat bisa menggarap hutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati menjadi hutan adat”.

Dari usulan hutan TNKS 3200 hektar yang berada di demong Samin, disetujui hanya 92 hektar yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

“Dari perizinan ini, masyarakat dapat mengelola hutan tersebut menjadi kebun mereka untuk ditanami kopi,jengkol,alpokat,bisa di kelola juga Pariwisata seperti air terjun yang berada diarea lokasi yang telah diizinkan tersebut”,terang Yudi. **

(ML)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *