Terlibat Dana Kampanye Gubernur Bengkulu yang Juga Calon dari Petahana Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di kantor KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
Alexander juga menyebutkan bahwa permintaan tersebut berawal dari pernyataan Rohidin pada bulan Juli 2024 ketika ia membutuhkan dukungan dana untuk kampanye Pilgub Bengkulu 2024. Pada bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan kepala biro untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Rohidin kemudian meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro untuk menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca dengan ancaman pemecatan. Beberapa pejabat yang ikut serta dalam penyetoran tersebut antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun tengah menghadapi persoalan hukum, Rohidin bersama calon Wakil Gubernur, Meriani, berjanji akan tetap bekerja sama dengan proses hukum dan menyatakan siap bertanggung jawab atas segala tindakannya. Rohidin juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian serta kondusivitas, serta mengingatkan agar pilkada berjalan dengan tertib dan demokratis.**
(SS/Red)