Pemerintah Desa Air Itam Bersama Dinas Perikanan Kabupaten PALI, Gelar Sosialisasi Penangkapan Ikan Rama Lingkungan

Pemerintah Desa Air Itam Bersama Dinas Perikanan Kabupaten PALI, Gelar Sosialisasi Penangkapan Ikan Rama Lingkungan

PALI – Sumatera Selatan

Temporatur.com
Pemerintah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kebupaten Abab Lematang Ilir(PALI), Sumatera Selatan, Bersama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi dan penertiban penggunaan alat penangkap ikan, Selasa (04/11/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Air Itam, Perangkat Desa, BPD, Dinas Perikanan Kabupaten PALI, perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Babinsa, Babinkamtibmas, Sat Pol PP dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Air Itam Bersama Instansi Terkait survey ke sungai penukal

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kasi Pengendalian Perikanan Tangkap Provinsi Sumsel Edwin Yudha Garin, S.St.Pi,Pengawas Perikanan Provinsi Sumsel Novariady, S.Pi, serta pejabat dari Dinas Perikanan Kabupaten PALI yang diwakili oleh Kabid Sapras Perikanan Bisma.

Kegiatan tersebut dimulai dari sosialisasi yang di laksanakan di kantor Kepala Desa Air Itam dan dilanjutkan survei ke sungai Penukal yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan dan mendukung keberlanjutan ekosistem ikan.

Seperti yang di katakan Kepala Desa Air Itam Agus Salim S.IP penertiban yang dilaksanakan bukan hanya untuk melindungi ekosistem perairan, tetapi juga kepedulian terhadap masyarakat demi kepentingan masa depan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya keberlanjutan sumber daya ikan dan  menjaga sumber daya alam kita tetap lestari,”tuturnya.

Kepala Desa juga mengatakan, Adapun beberapa jenis alat penangkap ikan yang diperbolehkan oleh undang-undang meliputi jaring, pancing, rawai, dan jala.
Sebaliknya, alat yang dilarang meliputi jaring tarik seperti dogol dan cantrang, jaring hela, serta metode penangkapan menggunakan bahan kimia dan setrum.

Selain itu, masyarakat yang telah terlanjur menggunakan alat yang dilarang tersebut diimbau untuk segera membongkarnya.

Dinas Perikanan Kabupaten PALI berharap kegiatan ini akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan dan legal.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI, “Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem kita. Dinas Perikanan akan terus berkoordinasi agar penertiban berjalan sesuai dengan undang-undang,”harapnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya keberlanjutan sumber daya ikan dan Bhabinkamtibmas juga diharapkan bisa memberikan himbauan terkait aturan ini secara langsung kepada masyarakat Desa Air Itam,Kesadaran kolektif adalah kunci untuk menjaga sumber daya alam kita tetap lestari,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *