Bekasi || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Kecamatan Cikarang Timur.
Penutupan tersebut dilakukan karena adanya keluhan dari warga sekitar yang terganggu dengan kebisingan dari aktivitas produksi pabrik tersebut hingga 3 shift. Selain itu, lokasi lima perusahaan tersebut juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di pemukiman perumahan.
Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan terhadap lima badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT), pada Jumat 16 Februari 2024.
Sebelum tindakan penutupan dilakukan, DLH telah memberikan berita acara sanksi administratif kepada lima perusahaan tersebut pada tanggal 07 Februari yang lalu dengan dihadiri oleh perwakilan perusahaan,terangnya.
Nurdin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, namun tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku kata Nurdin
“Tindakan penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dari warga di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Cikarang Timur. Kami segera melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan tersebut karena potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat kegiatan produksinya yang bersentuhan langsung dengan warga sekitar,” tegasnya,Jumat,(16/02)
“DLH akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tidak merugikan lingkungan sekitar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Terdapat komitmen kuat dari pihak pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi lingkungan,imbuhnya.
Dikatakan Nudin semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan demi kebaikan bersama. Adanya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam melaporkan potensi kerugian lingkungan akan membantu DLH dalam melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan.
Diharapkan dengan tindakan yang diambil oleh DLH ini, akan memberikan efek jera kepada perusahaan lainnya agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan aktivitas produksinya. Kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas bagi setiap pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam upaya menjaga lingkungan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor bisnis sangatlah penting. Semua pihak harus saling mendukung dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang. Semoga tindakan preventif yang diambil oleh DLH ini dapat memberikan efek positif dalam perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. ***
Sumber : Diskominfosantik