Mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 : Perubahan Signifikan dalam Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi

Mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 : Perubahan Signifikan dalam Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi || Temporatur.com 

Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksana atas undang-undang itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perubahan produk hukum daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya menjadi pedoman (landasan hukum) untuk penarikan pajak dan retribusi daerah di kabupaten Bekasi telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA meminta pemerintah kabupaten Bekasi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun 2024. Hal ini demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Bekasi.

“Karena di wilayah kabupaten Bekasi banyak berdiri apartemen yang awalnya merupakan tempat tinggal berubah menjadi komersial yang dikelola disewakan harian layaknya hotel, ujar Gunawan, Kamis (01/02).

Dikatakannya bahwa, apartemen selama ini merupakan obyek pajak pusat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, sewa tempat tinggal pribadi seperti apartemen yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi obyek pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, penyedian tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi obyek PBJT, pungkasnya. (**)

Sumber : Gunawan LSM Sniper Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *