Peredaran Tramadol Jadi Lahan Basah, Kinerja Polres Metro Bekasi Kota Dipertanyakan

Peredaran Tramadol Jadi Lahan Basah, Kinerja Polres Metro Bekasi Kota Dipertanyakan

KOTA BEKASI – JABAR || TEMPORATUR.COM

Marak toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Saat awak redaksi menyambangi lokasi di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi “Ya bang, koordinator toko ini bang “H”. Kami sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian, melalui koordinator grop kami. Grop Aceh Serumpun bang. Kalau toko ini biasa buka dari jam 9 pagi sampai jam 8 malam,” ucap penjaga kepada awak media.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

 

Seperti Diketahui Polres Metro Bekasi Kota belum lama ini mengungkap sedikitnya 20 palanggar Undang Undang tentang Kesehatan. Namun yang menjadi pertanyaan, diduga adanya seorang berinisial “K” yang di lepaskan dengan alasan tidak terbukti. Menurut investigasi awak media, keterlibatan “K” dalam Kartel obat keras jenis tramadol, Excimer dan lainya di Bekasi cukup kuat dalam mengatur koordinasi toko penjual obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Siapa “K” sebenarnya dalam Kartel jaringan obat keras? Masyarakat mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap tegas.

Bak jamur dimusim hujan, kartel peredaran obat tramadol dan excimer di Bekasi terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” penegak hukum. Saat awak redaksi menjumpai salah satu koordinator dengan postur tubuh kecil ini memaparkan “Lantaran adanya pemberitaan toko penjual obat keras, saya diciduk bang. Dan ini saya baru keluar bang. Tiga hari saya didalam” jelas pria dengan inisial asli “K” kepada awak redaksi.

Dibekasi sendiri peredaran obat keras sangat memprihatinkan. Dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol) dengan bebas. Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas.

Bacaan Lainnya

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen “Dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi di tingkat Polres Metro Bekasi. Polda Metro Jaya jelas harus mengambil langkah tegas,” jelas Lumpen. Masih menurut Lumpen. “Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” tutup Lumpen, yang juga aktivis 98 kepada awak redaksi Temporatur.com (25/12/23).

Setali tiga uang peredaran obat obatan tersebut di sinyalir melibatkan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. Awak redaksi mencoba membeli obat tersebut. Benar saja awak redaksi dengan mudah memperoleh tramadol dengan harga 4000 ribu per butirnya. Saat awak redaksi coba menelusuri lebih jauh, toko yang disinyalir milik grop “Aceh Serumpun” di Jl. P. Maluku Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Kota. Awak media mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Organisasi Kepemudaan. “Tanpa adanya etikad baik bagi kami pewarta yang sedang menjalankan tugas puluhan anggota itu menghampiri saya. Dan tanpa ada pertanyaan berapa anggota dengan baju bertuliskan Forkabi langsung menghujami saya dengan pukulan, tanpa tahu apa alasan mereka menghakimi saya. Bahkan ponsel saya dirampas dan hingga kini tidak jelas keberadaan ponsel tersebut. Atas kejadian ini saya pun sudah melaporkanya ke Polres Metro Bekasi Kota (Nomor : LP/B/3658/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA)” jelas korban yang juga sebagai pewarta dari kriminalxpose.com. Jelas kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota di pertanyakan.
(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *