Korban Asuransi WanaArtha Hadiri Sidang Class Action Di PN Jakarta Pusat

Korban Asuransi WanaArtha Hadiri Sidang Class Action Di PN Jakarta Pusat

Korban Asuransi WanaArtha Hadiri Sidang Class Action Di PN Jakarta Pusat

Ratusan masyarakat Korban Asuransi Wana Artha pada Selasa 21 November 2023 kembali memenuhi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka berharap Uang Asuransi maupun Uang Investasi yang di tanamkan ke Perusahaan Asuransi WanaArtha bisa kembali, untuk memenuhi kehidupan mereka, dan uang yang saat ini sudah disita oleh Pemeritah dari asset Asuransi WanaArtha tersebut secepatnya bisa di kembalikan kepada para nasabah.

Usai Sidang Gugatan, para nasabah terlihat adu mulut dengan Pengacara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sebagaimana aturan yang baru, kewenangan penyelesaian sengketa Jasa Keuangan harus di selesaikan oleh OJK, para nasabah yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada yang dari luar negeri meminta pihak OJK untuk secepatnya memutuskan dan mengembalikan uang nasabah Asuransi WanaArtha, karena mereka telah menuggu bertahun-tahun akan kejelasan uang selaku nasabah Asuransi maupun Investasi di perusahaan jasa keuangan tersebut.

Disela Sidang, Pengacara Masyarakat Korban Asuransi WanaArtha yang juga Sekjen PERADIN, Dr. Hendrik.E.Purnomo SH.MH

menjelaskan bahwa agenda hari ini berkaitan dengan legal standing, kepada perwakilan atau kelompok, dan hari ini tergutat 1 dari OJK sudah hadir, namun belum memberikan statemen, namun demikian kami dari pengacara korban tetap optimis akan memenangkan gugatan yang sudah diajukan, karena dasar hukum yang dajukan sesuai ketentuan, meskipun tergutat Perusahaan Asuransi WanaArtha tidak hadir namun Majelis Hakim sudah menegaskan bahwa persidangan bisa dilanjutkan.

Saat disinggung Pimpinan PT WanaArtha Life yang saat ini berada di luar negeri, Basuki SH, MH mengaku prihatin, dimana OJK yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, namun tidak mampu menghadirkan atau memulangkan pelaku ke Indonesia, sementera Bareskrim Polri tidak memilki kewenangan hal tersebut, karena aturan baru tentang Undang – Undang OJK, Dr. Hendrik.E.Purnomo SH.MH. (Red).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *