
Bekasi – Temporatur.com
Kontroversi seputar pelantikan Direktur Usaha (Dirus) perumda Tirta Patriot terus memanas. Setelah Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, KOMPI juga telah melaporkan hal tersebut kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Ketua umum KOMPI, Ergat Bustomy, menyampaikan hal ini kepada awak media pada Rabu (1/11/2023).
“Dilantiknya Dirus Perumda Tirta Patriot merupakan pelanggaran serius terhadap PP Nomor 54/2017 dan Permendagri Nomor 37/2018. Pada waktu itu, panitia seleksi (Pansel) mencalonkan Asti Fianti Asmar sebagai satu-satunya calon dan terpilih secara aklamasi sebagai Dirus,” ujar Ergat.
Ergat juga menekankan bahwa Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, harus segera mencopot jabatan Dirus perumda Tirta Patriot dan Asisten Daerah (Asda), karena diduga kuat terlibat dalam kelalaian dalam proses seleksi Dirus perumda Tirta Patriot.
“Pj. Wali Kota Bekasi harus berani mencopot Dirus dan Asda karena diduga kuat telah melanggar peraturan pemerintah (PP) serta Permendagri. Sebagai pemimpin dan juga dari biro hukum Kemendagri, tentunya Raden Gani mengetahui aturan dan perundang-undangan. Jika ada kesalahan, segera diperbaiki dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ergat.
Selain itu, Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh Asisten Daerah Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, Dwie Andyarini, telah menetapkan Dirus Perumda Tirta Patriot (Asri Fianti Asmar) sebagai calon tunggal. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kami akan melaporkan Pansel kepada penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan oleh ketua Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot. Berdasarkan pelanggaran PP dan Permendagri, Pansel telah memuluskan Asri untuk menjadi Dirus. Kami juga akan mengungkap semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel,” tandas Ergat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti dengan segera. Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pansel dan menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pelantikan Dirus perumda Tirta Patriot. Semua pihak yang terlibat dalam maladministrasi, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, cetusnya.
Diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan objektif sehingga keadilan dapat terwujud. Masyarakat juga diharapkan tetap mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Demi kemajuan Kota Bekasi yang lebih baik, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Semoga kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan solusi yang tepat, tutup Ergat Bustomy (Red)















