Tidak Netral Kades di Kecamatan Cikarang Timur Dukung Salahsatu Caleg

Tidak Netral Kades di Kecamatan Cikarang Timur Dukung Salahsatu Caleg

 

Bekasi- Jabar || Temporatur.com

Kepala Desa di Kecamatan Cikarang Timur diduga telah melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017 dengan mendukung salah satu calon Legislatif. Kabar yang cukup menghebohkan datang dari Desa Tanjungbaru dan Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang membuat masyarakat ramai.

Masyarakat diarahkan oleh perangkat Desa agar mendukung salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dapil 7 Cikarang Timur.

Menurut sumber yang dapat dipercaya dari warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang, sudah bukan rahasia lagi bahwa Kepala Desa mengarahkan stafnya agar mengkoordinir untuk memilih Calon Legislatif di Dapil 7 yang merupakan anak seorang pengusaha limbah. Modus tersebut baru terendus di dua desa, yaitu Tanjungbaru dan Jatibaru, dimana kepala desa telah memberikan banyak arahan kepada aparat desa untuk mendukung salah satu calon anggota legislatif yang merupakan anak pengusaha dari partai besar.

Kepala Desa Jatibaru, Sadar Darmadi, mengatakan kepada media bahwa siapapun yang datang sebagai caleg kepada dirinya, ia akan memberikan kesempatan untuk bertemu, namun ia tidak berkecimpung lagi dalam urusan demokrasi dan pilihan rakyat. Ia juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui tentang acara voli yang diadakan di Kampung Cambay, namun lapangan voli tersebut dibangun dengan alasan pembuatan Pos Siskamling yang melibatkan semua unsur pemdes dan dibiayai oleh salah satu calon yang memiliki kekayaan melimpah.

Bacaan Lainnya

Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan kepada tim  Media bahwa jika ada kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, TNI-Polri, dan Aparatur Pemerintahan Desa, masyarakat jangan sungkan untuk melaporkannya kepada BAWASLU. BAWASLU akan tetap konsisten dalam melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh TNI-Polri, ASN, dan perangkat Desa.

Sekretaris Camat Kecamatan Cikarang Timur, H. Aris Sadikin Asnawi, dalam menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatan kepala desa, menyatakan bahwa dalam rapat kecamatan yang akan datang, akan dibahas dan diberikan arahan kepada para kepala desa agar tidak melanggar aturan UUD Nomor 7 Tahun 2017. UU tersebut telah mengatur bahwa ASN, TNI-Polri, dan Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD tidak diizinkan terlibat dalam kampanye bahkan memfasilitasi dan mendukung salah satu calon tertentu.

Dalam hal ini, sangat penting bagi masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. BAWASLU menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam UUD No 7 Tahun 2017. Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi kita. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *