Tak Mengantongi Izin Edar Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Excimer, Siapa Bertanggungjawab?

Tak Mengantongi Izin Edar Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Excimer, Siapa Bertanggungjawab?

Tak Mengantongi Izin Edar Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Excimer, Siapa Bertangumg Jawab?

Bekasi -Temporatur.com
Maraknya peredaran obat-obatan berbahaya yang notabenenya tidak di perjual belikan secara bebas, seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya banyak ditemui bahkan mudah untuk didapatkan tanpa harus menggunakan resep Dokter khususnya di Wilayah Hukum Resort Bekasi Kota.

Hal ini diperkuat hasil temuan Tim awak media yang mendapati toko yang menjual obat-obatan jenis tramadol, excimer dan lainnya yang berkedok Toko kosmetik, beralamat di Jalan Gurame Raya, Perumnas 2, Bekasi Selatan, Jawa Barat. “Saya hanya menjaga toko dan belum lama tinggal di Jakarta”, tutur penjaga toko kepada Temporatur.com, Rabu (2/8).

“Kalau pemilik toko ini bernama Hariyadi dari Aceh serumpun, sambil menunjukan Sticker JRK Serumpun”, jelas penjaga toko.

Patut diketahui, Tramadol sendiri merupakan obat analgesik opioid yang peruntukanya jelas menggunakan resep
dokter. Tramadol dapat digolongkan narkotika bukan psikotropika. Obat ini menyerang sistem saraf.
Jika dikonsumsi berlebih dapat menyebabkan kejang hingga terganggunya mental dan fisik.
Lain lagi jenis Excimer atau chlorpromazine, merupakan obat anti-pisikotik, biasanya digunakan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Terpisah, R yang juga bekerja sebagai PPSU mengatakan. “ketika kami sedang melaksanakan tugas sebagai pekerja harian lepas di Kelurahan yang sedang mengangkut sampah di setiap toko untuk di Buang ke penampungan, kami sering mendapati bungkusan obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer yang berantakan”.

Bacaan Lainnya

Terkait marak nya peredaran obat-obatan Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Resort Bekasi Kota patut dipertanyakan. Mengapa peredaran obat-obatan tersebut tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), atau mungkin ada keterlibatan oknum APH yang menjadikan ini ladang bisnis. Siapa Bermain? Jelas peredaran obat tersebut dijual tanpa mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM seperti tertuang dalam Undang-undang Tentang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963.

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *