Alokasi Capai 30 Milyar Lebih, Pentingnya Transparansi Belanja Jasa Konsultansi 

Alokasi Capai 30 Milyar Lebih, Pentingnya Transparansi Belanja Jasa Konsultansi 

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan infrastruktur dan lainnya di pemerintahan kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023, disorot  Sahroji, salah satu  masyarakat kabupaten Bekasi.

Kepada Media Sahroji  menungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (3) dan (4) UU No. 23 Tahun 20214 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dirinya berpandangan bahwa, definisi pasal 354 tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan diantaranya dalam bentuk pemonitoran, pengevaluasian, dan pengawasan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Karena itu, dirinya mendorong kepada kepala SKPD terkait seperti Dinas Perkimtan, Cipta Karya, Budpora, SDABMBK dan lainnya untuk transparan, profesional dan objektif khususnya dalam meneliti dokumen persyaratan yang ditentukan dan informasi terkait dokumen kontrak khususnya untuk perusahaan penyedia jasa konsultansi dalam pelaksanaan perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan infrastruktur (bangunan gedung, jalan, irigasi, dan jaringan) tahun anggaran 2023 sebagai wujud Good Governance and Clean Government,ujarnya, Rabu (03/05/2023).

Lanjut Sahroji mengatakan, pasalnya karena sejak dari tahun 2020 sampaj dengan 2023 terdapat perusahaan penyedia jasa konsultansi yang terindikasi telah melakukan kecurangan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan pada saat tender atau pemilihan penyedia.

Bacaan Lainnya

Hal itu jelas terkonfirmasi dalam LHP BPK RI Tahun 2020 dan 2021, dimana diterangkan bahwa ditemukan adanya personil tenaga ahli yang menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan namun terdapat kwitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan. Selain itu, adanya temuan dimaksud disinyalir tidak pernah dilakukan evaluasi dan proses verifikasi faktual dokumen persyaratan yang ditentukan pada saat tender atau pemilihan penyedia oleh SKPD terkait karena perusahaan penyedia jasa konsultansi yang terindikasi telah melakukan kecurangan tetap bisa mengikuti proses tender dan kembali mendapatkan pekerjaan tanpa adanya pemberian sanksi dan proses hukum. Padahal dalam peristiwa tersebut, sangat jelas dan nyata telah terpenuhinya unsur Mens Rea (sikap batin pada saat melakukan perbuatan) baik yang dilakukan oleh pejabat terkait maupun penyedia jasa, tandasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *