Bekasi -Jabar || Temporatur.com
Zaenudin SH, salah satu Lawyer yang berkantor di Muaragembong, Zaenudin SH, & Partners, memberikan pandangannya terkait carut marutnya administrasi terkait Tanah Kas Desa (TKD).
Kepada Wartawan Zaenudin memaparkan pandangannya,
“Tanah Kas Desa (TKD) adalah semua tanah aset Desa yg diperoleh menggunakan Apbdes atau perolehan lain yang sah. Salah satu diantaranya tanah bengkok.
“Berdasar UU Agraria, tanah bengkok berubah nama dan statusnya menjadi Tanah Hak Pakai dan apabila disertifikatkan maka bentuknya Sertifikat Hak Pakai (SHP) namun pengelolaanya tetap ada pada pemerintah Desa, oleh karena itu dinamakan atas nama Pemerintah Desa.tuturnya.
Lanjutnya, karena diatasnamakan pemerintah Desa maka, siapapun yang menjabat menjadi Kepala Desa maka, yang melekat adalah jabatannya, apabila jabatannya telah selesai maka selesai pula hubungannya dengan TKD tersebut, tuturnya.
Masih dalam paparannya, peraturan mengamanatkan agar TKD disertifikatkan, konsekuensinya adalah hari ini setiap TKD harus sudah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP), apabila hingga hari ini belom di sertifpikatkan maka dimungkinkan ada permasalahan terkait TKD tersebut, mungkin saja proses perolehannya tidak sah.
“UU Desa memposisikan status pemerintah Desa sebagai entitas hukum layaknya individu yg dapat melakukan perbuatan hukum, sehingga dapat menggugat dan digugat dapat menuntut maupun dituntut dikaitkan dengan konstitusi kita yang menyatakan kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan maka bila dihubungkan dengan permasalahan TKD, bukan hanya orang perorang saja yang mengklaim memiliki suatu hak atas tanah maka dia harus membuktikan alas haknya apakah berupa Girik, AJB ataupun sertifikat, urainya.
Zaenudin juga mengatakan,, begitu juga dengan pemerintah Desa, apabila mengklaim memiliki Hak tanah berupa TKD maka wajib juga dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Girik, AJB ataupun sertifikat, tukasnya
“Di dalam hukum pertanahan ada 2 hal penting yaitu adanya alas hak dalam penguasaan atas tanah dan adanya penguasaan fisik atas tanah,dalam hal TKD ada konsekuensi apabila 2 hal tersebut tidak terpenuhi, apabila Pemdes mengklaim memiliki TKD tapi tidak mempunyai atas hak berupa girik, AJB atau sertifikat, maka dimungkinkan ada proses perolehannya yg tidak sah, terang nya.
Dikatakannya, apabila ada pihak lain yang mengklaim atas tanah tersebut sangat berpeluang untuk menggugat apabila dapat membuktikan memiliki alas hak berupa girik, AJB atau sertifikat.
“Begitu pula dengan hal penguasaan fisik, apabila Pemdes mengklaim memiliki TKD tapi tanahnya sendiri dikuasai pihak lain, ini juga memposisikan pemdes berada diposisi yg lemah sebab hukum pertanahan yg berlaku memungkinkan hapusnya hak atas tanah karena tidak dikuasai secara fisik, apalagi terkait TKD yg golongan haknya adalah Hak pakai bukan hak yg terkuat dan terpenuh dan juga tidak turun temurun, imbuhnya
Sambung Zaenudin, apalagi Hak Pakai memiliki jangka waktu yaitu selama tanahnya dipergunakan sesuai keperluan Hak Pakai itu apabila penggunaannya sudah tidak sesuai dengan tujuan hak pakai dalam hal ini sebagai TKD maka TKD nya akan hapus dan kembali menjadi tanah negara bebas.
Jika sudah sampai tahapan secara defacto TKD yg tidak dapat ditunjukan alas haknya oleh Pemdes sedangkan obyeknya telah dikuasai pihak lain dengan itikad baik maka selesailah TKD tersebut, tutup Praktisi Hukum yang masih sangat muda tersebut, Zaenudin SH.















