Leo mengatakan sudah selayaknya pelaku mendapat ganjaran setimpal karena oknum ini adalah seorang pemimpin atau Kepala Desa yang semestinya jadi teladan di gugu dan ditiru, ini malah sebaliknya, melakukan hal yang tidak pantas atau memalukan mencoreng Pemeritahan Desa. Maka perbuatan itu murni tindakan PIDANA sesuai Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023,” paparnya.
Leo mengatakan sudah selayaknya pelaku mendapat ganjaran setimpal karena oknum ini adalah seorang pemimpin atau Kepala Desa yang semestinya jadi teladan di gugu dan ditiru, ini malah sebaliknya, melakukan hal yang tidak pantas atau memalukan mencoreng Pemeritahan Desa. Maka perbuatan itu murni tindakan PIDANA sesuai Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023,” paparnya.










