Daerah

Wartawan UKW Dicuekin Pejabat, Itu Penghinaan Terhadap UU Pers

Temporatur.com Oleh : R. Wempy Syamkarya S.H M.H (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik) SelanjutnyaAksi Mulia Akhir Jabatan Dua Periode Memimpin, Kades Wangunharja Wakafkan Mushola dari Kantong PribadiWartawan sudah uji Kompetensi wartawan Kartu Pers aktif. Tapi pas konfirmasi ke Diskominfo ataupun Humas kementerian, jawabannya cuma read atau nanti ya “Bahkan Surat Tugas resmi pun diabaikan. Ini bukan sekedar etika buruk, ini pelanggaran hukum. 1. Mengabaikan Wartawan UKW = Menginjak UU Pers UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 tegas : Pers nasional punyahak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi UKW adalah bukti negara mengakui kompetensi wartawan itu. Pasal 18 ayat 1 lebih galak lagi : Setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun atau denda 500 juta. Menghalangi “itu tafsiranya luas, seperti tidak jawab WhatsApp, tidak angkat telpon, tidak kasih data tanpa alasan sah, termasuk pidana. Jadi kalau Diskominfo ataupun Humas sengaja cuek ke wartawan yang sudah UKW, dia […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.