Temporatur.com Oleh : R. Wempy Syamkarya S.H M.H (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik) SelanjutnyaJadi Pembicara Seminar STIE Arlindo, Tri Adhianto Ajak Mahasiswa Kuasai AI dan Media SosialWartawan sudah uji Kompetensi wartawan Kartu Pers aktif. Tapi pas konfirmasi ke Diskominfo ataupun Humas kementerian, jawabannya cuma read atau nanti ya “Bahkan Surat Tugas resmi pun diabaikan. Ini bukan sekedar etika buruk, ini pelanggaran hukum. SelanjutnyaBupati Taput Tinjau Taman Lonceng, Siapkan Revitalisasi dan Penataan Kawasan1. Mengabaikan Wartawan UKW = Menginjak UU Pers UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 tegas : Pers nasional punyahak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi UKW adalah bukti negara mengakui kompetensi wartawan itu. Pasal 18 ayat 1 lebih galak lagi : Setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun atau denda 500 juta. Menghalangi “itu tafsiranya luas, seperti tidak jawab WhatsApp, tidak angkat telpon, tidak kasih data tanpa alasan sah, termasuk pidana. SelanjutnyaTower Polalang Disorot, Putra […]











