Temporatur.com Oleh : R. Wempy Syamkarya S.H M.H (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik) SelanjutnyaTingkatkan Kualitas Desa, Sekdes Cikarang Kota Beri Instruksi Tegas dalam Musdes Khusus BPD 2026Wartawan sudah uji Kompetensi wartawan Kartu Pers aktif. Tapi pas konfirmasi ke Diskominfo ataupun Humas kementerian, jawabannya cuma read atau nanti ya “Bahkan Surat Tugas resmi pun diabaikan. Ini bukan sekedar etika buruk, ini pelanggaran hukum. SelanjutnyaPilkades Sukamulya jilid 2. 2026. Sosok Desi Kurniati Malik SH. Mencuat Untuk Perubahan Warga Setempat1. Mengabaikan Wartawan UKW = Menginjak UU Pers UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 tegas : Pers nasional punyahak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi UKW adalah bukti negara mengakui kompetensi wartawan itu. Pasal 18 ayat 1 lebih galak lagi : Setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun atau denda 500 juta. Menghalangi “itu tafsiranya luas, seperti tidak jawab WhatsApp, tidak angkat telpon, tidak kasih data tanpa alasan sah, termasuk […]
Temporatur.com Oleh : R. Wempy Syamkarya S.H M.H (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik) SelanjutnyaTingkatkan Kualitas Desa, Sekdes Cikarang Kota Beri Instruksi Tegas dalam Musdes Khusus BPD 2026Wartawan sudah uji Kompetensi wartawan Kartu Pers aktif. Tapi pas konfirmasi ke Diskominfo ataupun Humas kementerian, jawabannya cuma read atau nanti ya “Bahkan Surat Tugas resmi pun diabaikan. Ini bukan sekedar etika buruk, ini pelanggaran hukum. SelanjutnyaPilkades Sukamulya jilid 2. 2026. Sosok Desi Kurniati Malik SH. Mencuat Untuk Perubahan Warga Setempat1. Mengabaikan Wartawan UKW = Menginjak UU Pers UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 tegas : Pers nasional punyahak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi UKW adalah bukti negara mengakui kompetensi wartawan itu. Pasal 18 ayat 1 lebih galak lagi : Setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun atau denda 500 juta. Menghalangi “itu tafsiranya luas, seperti tidak jawab WhatsApp, tidak angkat telpon, tidak kasih data tanpa alasan sah, termasuk […]









