PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com, Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPW LSM-KCBI) Provinsi Sumatra Selatan, Eri Widosen, bersama Sekjen Alis Kelana, melancarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI. LSM-KCBI secara tegas mengancam akan membawa persoalan penolakan pemberian salinan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Keuangan Pilkada 2024 ke meja hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Langkah ini diambil menyusul diterimanya balasan dari Yongki KPU PALI Lewat WhatsApp sudah kedua kali terkait Surat resmi LSM-KCBI sudah di sampaikan ke pimpinan jawab, kami anggap yang menolak permohonan salinan SPJ dengan dalih “sudah di sampaikan ke pimpinan Ketua KPU ”. SelanjutnyaTransparansi Dana Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal“SPJ BUKAN RAHASIA NEGARA – KPU TIDAK BOLEH BERDALIH!” tegas Eri Widosen dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (16/1/2026). Menurut Eri, sikap KPU PALI tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun […]










