PALI – Temporatur.com, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Masjid Al-Kautsar Abdul Jalil, Dusun I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada Rabu, 27 November 2025 sekira pukul 20.20 WIB. Pelapor, Sumardi (59), warga Desa Simpang Tais, mendapati gembok kotak amal dalam keadaan rusak dan seluruh isinya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang sebelumnya berpura-pura beristirahat di dalam masjid diduga sebagai pelaku. SelanjutnyaGerak Cepat Polsek Cikarang Pusat Ungkap Residivis Spesialis Pencurian Handphone di Kontrakan, Pelaku Sudah Beraksi Lima KaliPria tersebut diketahui bernama Jaka Hartudin (37), warga Desa Prue, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dalam aksinya, pelaku […]
Tag: UNIT RESKRIM POLSEK TALANG UBI AMANKAN SEORANG TERDUGA PELAKU
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










