Di tengah kemarahan publik atas praktik korupsi yang kian vulgar, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyampaikan sikap yang tegas namun penuh kehati-hatian. Menurutnya, desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang tepat, tetapi perlu dikawal agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Di tengah kemarahan publik atas praktik korupsi yang kian vulgar, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyampaikan sikap yang tegas namun penuh kehati-hatian. Menurutnya, desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang tepat, tetapi perlu dikawal agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Berita Terbaru
Tag: #Undang-Undang Perampasan Aset
Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.









