Temporatur.com Pasaman Barat — Skandal adat mengguncang Pasaman Barat. Dugaan pengambilalihan paksa kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kini menyeruak sebagai isu serius yang berpotensi mencederai kewibawaan hukum adat sekaligus otoritas negara. SelanjutnyaKucuran Rp 550 Juta BUMDes Karangasih Dipertanyakan, LSM GANAS Desak APH Turun TanganSorotan tajam datang dari H. Anwir, SH, Dt. Bandaro, Sekretaris LKAAM Pasaman Barat sekaligus Ketua Panitia Khusus Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai KAN. Ia menegaskan, jika dugaan penggulingan Ketua KAN yang sah Datu Uyun Mandindiang Alam benar terjadi, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran adat, melainkan pembangkangan terhadap Perda yang disahkan negara. “KAN adalah lembaga adat yang diakui dan dilindungi Perda. Siapa pun yang mengganti atau menguasainya tanpa mekanisme sah, berarti menabrak adat sekaligus melawan hukum,” tegas H. Anwir. SelanjutnyaTarget 64 Ribu Siswa, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Jemput Bola Lewat Program Kampus 17Menurutnya, manuver yang […]









