Hukum, Berita

Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran

Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran JAKARTA —STemporatur.com SelanjutnyaMuhammadiyah Petir Soroti Undangan Bukber Kecamatan, Camat Sampaikan Permohonan MaafSejumlah ahli waris dari Nyai Jasienta yang di dampingi kuasa hukum Rechmon Tupamahu, Ikhsan Sangadji dan Fika Kalpika dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners telah menancapkan plang kepemilikan di atas lahan seluas kurang lebih 9.400 meter persegi yang dikuasai oleh PT Greenwood Sejahtera selama puluhan tahun. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes akibat tidak terpenuhinya prestasi pembayaran atas penguasaan dan penempatan diatas objek tanah warisan peninggalan Nyai Jasienta (Alm) kepada para ahli waris. Kuasa hukum ahli waris, Nyai Jasienta (Alm) Ikhsan Sangadji dan Rechmon Tupamahu, menjelaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan tindakan preventif setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak manajemen Green Wood tidak membuahkan hasil. “Pasca surat somasi pertama hingga terakhir. Kamipun sudah berusaha membangun komunikasi intens dengan pihak manajemen Green Wood Sejahtera, […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.