Hukum

Masikah Advokat Dipandang Sebagai Profesi Yang Mulia?

Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatPenelitian ini mengkaji dan membahas tentang penalaran hukum mengenai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat”. Pasal tersebut menegaskan mengenai keberadaan kode etik profesi advokat yang sangat penting untuk menjaga martabat Advokat dalam berpraktik atau beracara, sehingga Advokat tidak keluar dari nilai-nilai profesi yang telah diatur dan dituangkan dalam Undang-Undang Advokat. Hal yang paling mudah dilihat dari langkah awal Advokat yaitu saat penyumpahan dan pelantikan Advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan Organisasi Advokat. Namun Langkah awal ini banyak sekali Masyarakat […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.