Situbondo-Jatim || Temporatur.com Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) adalah tahapan-tahapan pemberitahuan dari perkembangan (Status Hukum) sebuah laporan atau pengaduan seseorang. SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju PilkadesMenurut Lukman Hakim SH, jika sebuah kasus sampai ke tahap SP2HP, maka harus ada gelar perkara. Sebelumnya, Penyidik harus melakukan tahapan gelar perkara, baik gelar perkara biasa maupun gelar perkara khusus. Gelar perkara biasa, berguna untuk menentukan bahwa perkara yang diperiksa unsur nya masuk atau tidak. Sebab hal itu, merupakan tahapan sistem peradilan pidana dalam menentukan perkara. Karenanya, pelapor maupun terlapor harus benar-benar diperiksa. SelanjutnyaProyek APBD 2026 Mandek, LSM PENJARA Desak Sekda Kab Bekasi Angkat Bendera Putih dan Mundur!Sedangkan gelar perkara khusus, menentukan bahwa perkara yang ditangani atau diperiksa sudah memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup. “Sehingga munculah SP2HP. Kemudian muncul SPDP ke-2, ke-3 dan seterusnya yang menyatakan status nya naik ke penyidikan,” papar Lukman Hakim. Senin, (9/1/2023) SelanjutnyaDugaan Penganiayaan oleh […]









