Karawang, – Temporatur.com Tumpukan limbah industri yang diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan menggunung di area tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Keberadaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan aliran air irigasi di sekitar lokasi. SelanjutnyaKasus Ambulans RSUD Subang Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta Kejari Bertindak TegasDari pantauan di lapangan, tumpukan limbah tersebut berupa kemasan plastik bekas produk rumah tangga, seperti botol dan sachet bekas sabun, deterjen, dan sampo. Warga menduga limbah itu berasal dari PT Vamindo Jaya, yang diduga menerima limbah kemasan dari PT MIM Multi Indomandiri (Wings Group). Menurut informasi yang dihimpun, limbah tersebut tidak ditangani dengan prosedur yang sesuai standar pengelolaan limbah industri. Penumpukan dan penimbunan dilakukan di atas lahan tanah negara (POJ) diduga tanpa izin yang sah. Kondisi itu dinilai melanggar ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. SelanjutnyaKritik Dana Desa Dibungkam Bogem Mentah: Oknum Kades di […]
Karawang, – Temporatur.com Tumpukan limbah industri yang diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan menggunung di area tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Keberadaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan aliran air irigasi di sekitar lokasi. SelanjutnyaKasus Ambulans RSUD Subang Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta Kejari Bertindak TegasDari pantauan di lapangan, tumpukan limbah tersebut berupa kemasan plastik bekas produk rumah tangga, seperti botol dan sachet bekas sabun, deterjen, dan sampo. Warga menduga limbah itu berasal dari PT Vamindo Jaya, yang diduga menerima limbah kemasan dari PT MIM Multi Indomandiri (Wings Group). Menurut informasi yang dihimpun, limbah tersebut tidak ditangani dengan prosedur yang sesuai standar pengelolaan limbah industri. Penumpukan dan penimbunan dilakukan di atas lahan tanah negara (POJ) diduga tanpa izin yang sah. Kondisi itu dinilai melanggar ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. SelanjutnyaKritik Dana Desa Dibungkam Bogem Mentah: Oknum Kades di […]










