Kabupaten Bogor – Temporatur.com Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, mendesak jajaran Polres Bogor segera mengambil tindakan tegas atas dugaan penyerobotan lahan, intimidasi, perusakan, serta parkir kendaraan tanpa izin di pekarangan rumah kliennya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. SelanjutnyaKetua BPD dan Mantan Pj Kades Karangrahayu Diduga Korupsi Anggaran, Proyek Bermodus Swakelola dan Proyek Fiktif Terbongkar Perkara tersebut telah resmi dilaporkan dengan Nomor LP: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas untuk segera ditindaklanjuti. “Laporan sudah tercatat resmi. Kami meminta kepolisian segera bertindak. Jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan demi melindungi hak dan keselamatan ahli waris,” tegas Taufik. SelanjutnyaWarga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Menantang 6 Anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng-Wajo Turun Langsung Meninjau Jalan Provinsi yang Rusak ParahPihak keluarga berharap aparat bergerak cepat agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (***) Post Views: 48
Tag: Laporan Polisi Resmi Telah Terdaftar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










