Dalam pers rilis lanjutan, Ervan Y, SH selaku kakak kandung AR pada Kamis 20 Febuari 2025, mengatakan bahwa Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mempawah tanggal 23 Januari 2025 lalu, yang dibuat oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah dengan oknum ketua majelis sdr. AZ, patut diduga kuat telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kode Etik Hakim.
Dalam pers rilis lanjutan, Ervan Y, SH selaku kakak kandung AR pada Kamis 20 Febuari 2025, mengatakan bahwa Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mempawah tanggal 23 Januari 2025 lalu, yang dibuat oleh oknum Majelis Hakim PN Mempawah dengan oknum ketua majelis sdr. AZ, patut diduga kuat telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kode Etik Hakim.










