Daerah

Ketua Harian LKAAM Tegaskan: Ketua KAN yang Sah Hanya Uyun Dt. Manindiang Alam, Klaim Lain Tidak Diakui

Temporatur.com PASAMAN BARAT — Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya. SelanjutnyaLSM GNRI Kota Bekasi Dorong Prioritas Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan dan Perbaikan Sistem Pembiayaan KesehatanPenegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari. “Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran. SelanjutnyaSMK Dewantara 2 Menggelar Ujian Kompetensi Kejuruan,( UKK ) Teknik Kendaraan Ringan otomotif (TKROMenutup Ruang Dualisme KAN Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini […]