Temporatur.com Kajian ini untuk memberi pemahaman terhadap Masyarakat secara luas, banyaknya pertanyaan berkaitan kasus Jesica Kumala Wongso berkaitan Upaya hukum yang akan di lakukan, pasca viralnya kasus tersebut hingga sampai harus di buatnya filem dokumenter hingga membuat masyarakat memberi simpati secara luas terhadap Jesika Kumala Wongso, akibat hukuman pidana tersebut maka harus mendekam di dalam penjara oleh putusan/vonis hakim selama 20 tahun kurungan. Dalam kesempatan diskusi #melek hukum oleh:KETUA DPC AWIBB Bekasi Raya ( ALIANSI WARTAWAN INDONESIA BANGKIT BERSAMA) Raja Simatupang dan DEWAS ( Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ) Bekasi Raya DR Weldy Jevis Saleh,SH.,MH, Memberikan kajian atau pendapat hukum yang diketahui dan berdasarkan aturan hukum serta peraturan perundang-undangan Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi: (2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai: Apabila terdapat […]
Temporatur.com Kajian ini untuk memberi pemahaman terhadap Masyarakat secara luas, banyaknya pertanyaan berkaitan kasus Jesica Kumala Wongso berkaitan Upaya hukum yang akan di lakukan, pasca viralnya kasus tersebut hingga sampai harus di buatnya filem dokumenter hingga membuat masyarakat memberi simpati secara luas terhadap Jesika Kumala Wongso, akibat hukuman pidana tersebut maka harus mendekam di dalam penjara oleh putusan/vonis hakim selama 20 tahun kurungan. Dalam kesempatan diskusi #melek hukum oleh:KETUA DPC AWIBB Bekasi Raya ( ALIANSI WARTAWAN INDONESIA BANGKIT BERSAMA) Raja Simatupang dan DEWAS ( Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ) Bekasi Raya DR Weldy Jevis Saleh,SH.,MH, Memberikan kajian atau pendapat hukum yang diketahui dan berdasarkan aturan hukum serta peraturan perundang-undangan Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi: (2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai: Apabila terdapat […]










