KAB. BANDUNG – JAWA BARAT Temporatur.com SelanjutnyaSamsat Kabupaten Bekasi Meningkatkan Pelayanan Digital Dan Menjaga Stabilitas TarifBupati Bandung Dadang Surpiatna mengutarakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka untuk penyandang disabilitas sudah dilindungi oleh UU tersebut. “Bahwa semua penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan segala sesuatunya. Untuk itu, pemerintah daerah hadir,” kata Bupati Dadang Supriatna saat menghadiri pembukaan Forum Keluarga Penyandang Disabilitas se-Kecamatan Pacet di lingkungan Pontren Al Istiqomah Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Kamis (18/1/2024). SelanjutnyaTingkatkan Optimalisasi Pelayanan, Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Beragam Inovasi Layanan PajakPada kesempatan itu, Bupati Bandung melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Alifa di lingkungan pontren tersebut. Bupati Bandung juga turut memberikan bantuan CSR (Corporate Sosial Responsibility) sebesar Rp 250 juta untuk keberlangsungan pembangunan Rumah Alifa guna sarana pendidikan para penyandang disabilitas. Ia pun turut memberikan […]