Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024. SelanjutnyaDugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya PenangananDalam instruksi ini, Jaksa Agung pada pokoknya menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Selain itu, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya: SelanjutnyaPemkot Bandung Kaji Penghapusan Tarif Masuk Taman TegalegaJakarta, 11 Januari 2023KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Post Views: 47
Tag: #Jaksa Agung Resmi Mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









